Dalam praktiknya, penerapan kebijakan pemerintah daerah kabupaten lombok tengah terhadap tata ruang
daerah masih ditemui berbagai kendala, sehingga perlu sekiranya dilakukan penelitian terkait dengan apa yang
menjadi kendala dalam penerapan perda tersebut serta upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala
tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dimana dalam penelitian yang
dilakukan hanya bersifat deskriptif yaitu untuk mengetahui atau menggmbarkan kenyataan dari kejadian yang
diteliti sehingga memudahkan penulis untuk mendapatkan data yang objektif. Adapun kendala dalam
penerapan kebijakan pemerintah daerah kabupaten lombok tengah terhadap tata ruang daerah berdasarkan
perda Nomor 2 Tahun 2012 adalah berkaitan dengan pertanian, kehutanan, pelestarian sumber daya air,
masalah tata guna tanah, ketidakserasian pola penggunaan tanah, partisipasi masyarakat, masalah penegakan
hukum dan pertambangan.Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala penerapan kebijakan
pemerintah daerah kabupaten lombok tengah terhadap tata ruang daerah adalah sebagai berikut :
mengakomodir secara efektif dan efisien kepentingan antara pemerintah, swasta dan masyarakat khususnya
dalam penggunaan lahan, program inventarisasi dan evaluasi sumber alam dan lingkungan hidup, program
penyelamatan hutan, tanah dan air, program pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup, program
pengendalian pencemaran lingkungan hidup, program rehabilitasi lahan kritis serta penegakan hukum.
Baca artikel lengkap dalam format PDF.