Informasi Publikasi

Nama Jurnal / Penerbit
Jurnal Solid
Tahun Publikasi
2020
Penerbit
Universitas Teknologi Mataram
Volume / Nomor
Vol. 10 No. 1
Halaman
34-41
Jenis Publikasi
jurnal
Kategori Skor LP2M
NAS Jurnal Nasional

Penulis

Beverly Evangelista, Baiq Ishariaty Wika Utary

Kata Kunci

Perlindungan Anak Perempuan

Abstrak

Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui
pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia, perlu secara terus menerus dilakukan demi
tetap terpeliharanya sumber daya manusia yang berkualitas.Tindak pidana perdagangan orang,
khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi
maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya
perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara Negara yang menyalahgunakan wewenang dan
kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak
hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara. Rumusan maslahnya Bagaimanakah
perlindungan hukum diberikan terhadap perempuan dan anak sebagai korban kejahatan perdagangan
manusia? Bagaimana upaya dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia?. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal reseach), yakni penelitian untuk memperoleh
kejelasan secara normatif perihal Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan Sebagai Korban Dari
Tindak Pidana Perdagangan. Penelitian ini merupakan normatif. Perlindungan korban perdagangan
manusia dapat mencakup bentuk perlindungan yang bersifat abstrak (tidak langsung) maupun yang
konkret (langsuk). Perlindungan yang abstrak pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang
hanya bisa dinikmati atau dirasakan secara emosional (psikis),. Pemberian perlindungan yang bersifat
non-materi dapat berupa pembebasan dari ancaman, dari pemberitaan yang merendahkan martabat
manusia.Upaya dalam penanggulangan dan pemberantasan kejahatan perdagangan manusia. Dapat
berupa sebagai berikut : Pre-emtif, Preventif,Represif,Rehabilitasi. kesimpulannya pengaturan tentang
perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia
tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik yang sifatnya umum maupun khusus,
seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban


Artikel Lengkap

Baca artikel lengkap dalam format PDF.